TURUT SERTA/ PENYERTAAN (DEELNEMING)
MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah Hukum Pidana
Dosen Pengampu Bapak Ridwan Eko Prasetyo, S.H.I.,M.H.
Oleh:
Irfan Alan Fauzi Ramdani (1163030039)
Lusi Anjani (1163030044)
Syiva Habibie Januar Ramadhan (1163030062)
Yuspian Anwar (1163030073)
JURUSAN HUKUM TATANEGARA (SIYASAH)/III/B
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
TAHUN AJARAN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat . dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung dan pembuat tidak langsung.
Disamping itu banyak sekali terdapat kasus dimana pelakunya lebih dari satu orang yang terjadi di masyarakat kita. Sering kali terjadi perdebatan dalam menjatuhkan hukuman pada pembuat langsung maupun pada pembuat tidak langsung perbuatan tindak pidana. Untuk menjatuhkan pidana atas suatu perkara tersebut, maka hakim harus mengetahui mana pembuat yang langsung maupun yang tidak langsung dan mendasarkan putusannya selain pada undang-undang juga mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hukum perdata pertanggung jawaban dapat dialihkan ke orang lain tetapi dalam hukum pidana tidak bisa, melainkan harus dipertanggung jawabkan masing-masing oleh pelakunya.
Untuk mengetahui lebih jelas siapa-siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya yang harus dijatuhi hukuman ketika terjadi perbuatan penyertaan atau dalam bahasa Belanda Deelneming di dalam hukum Pidana Deelneming dipermasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oeleh beberapa orang, jika hanya satu orang yang melakukan delik, pelakunya disebut Alleen dader. dalam hukum pidana maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang perbuatan penyertaan dalam hukum pidana.
Ditengah masyarakat sering kita dengar perkataan bunuhlah dia, biar aku yang bertanggung jawab dalam hal ini dalam hukum pidana tidak dapat di lakukan, karena baik orang yang menghancurkan maupun orang yang mengerjakan sama sama bertanggung jawab di depan huku pidana.
Pada saat ini banyak sekali terdapat kasus dimana pelakunya lebih dari satu orang, yang terjadi di masyarakat kita. Dalam beracara, hakim menjatuhkan pidana atas suatu perkara. Hakim mendasarkan putusannya selain pada undang – undang juga mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka kami merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas pada bab selanjutnya diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan penyertaan (Deelneming)?
2. Bagaimana penyertaan dalam KUHP Indonesia?
3. Bagaimana pertanggungjawaban pembantu dalam penyertaan?
4. Apa saja bentuk-bentuk penyertaan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masaah diatas, kami memiliki tujuan dalam penulisan makalah ini diantaranya adalah:
1. Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah hukum pidana;
2. Untuk mengetahui pengertian penyertaan (Deelneming);
3. Untuk mengetahui penyertaan dalam KUHP Indonesia;
4. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pembantu dalam penyertaan;
5. Untuk mengetahui bentuk-bentuk penyertaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Penyertaan (Deelneming)Berbeda dengan hukum perdata dimana pertanggungjawaban dapat dialihkan kepada pihak lain, dalam hukum pidana hal demikian tidak dapat dilakukan. Masing-masing individu bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Tanggungjawab tersebut tidak dapat dialihkan kepada oranglain termasuk kepada keluarganya sekalipun.
Kata penyertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Dalam praktek sering terjadi lebih dari seorang yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Disamping si pelaku, ada seorang atau beberapa orang lain yang turut serta dalam tindakannya.
Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana tersebut, masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu yaitu terwujudnya tindak pidana.
Beberapa istilah penyertaan yaitu :
a) Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna)
b) Turut berbuat delik (Karni)
c) Turut serta (Utrecht)
d) Delneming (Belanda)
e) Compicity (Inggris)
f) Teilnahme/Tatermehrhaeit (Jerman)
g) Participation (perancis).
2. Penyertaan dalam KUHP Indonesia
Pasal 55 KUHP menyatakan:
1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana:
Ke-1 : mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ke-2 : mereka yang dengan pemberian, kesanggupan, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, dengan paksaan, ancaman, atau penipuan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan dengan sengaja membujuk perbuatan itu.
2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan :
Ke-1 : mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Ke-2 : mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dari Pasal-Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang.
Sehubungan dengan pertanggungjawabannya, maka dikenal beberapa penanggung jawab suatu tindak pidana yang masing-masing berbeda-beda pertanggungjawabannya. Berdasarkan hal itu, Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menyatakan dalam hukum pidana penanggung jawab peristiwa pidana secara garis besar dapat diklasifikasikan atas dua bentuk yaitu:
1) Penaggung jawab penuh
2) Penaggung jawab sebagian.
Sehubungan dengan status dan keterlibatan seseorang dalam terjadinya suatu tindak pidana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juga menentukan sistem pemidanaannya yaitu:
1) Jika status keterlibatan seseorang itu adalah sebagai dader atau pembuat delik baik kapasitasnya sebagai pleger, doenpleger, medepleger, maupunuitlokker maka ia dapat dikenai ancaman pidana maksimum sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar. (penaggung jawab penuh).
2) Jika status keterlibatan seseorang itu adalah sebagai medeplichtiger atau pembantu bagi para pembuat delik, maka ia hanya dapat dikenai ancaman pidana maksimum dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar.(penanggung jawab sebagian).
Moeljatno mengatakan bahwa ajaran bahwa ajaran penyertaan sebagai ajaran yang memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam timbulnya suatu perbuatan pidana. Karena sebelum seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, orang itu harus sudah melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, di samping delik-delik biasa terdapat beberapa delik-delik seperti percobaan dan delik penyertaan yang memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam timbulnya suatu perbuatan pidana.
3. Pertanggungjawaban Pembantu Dalam Penyertaan
Berbeda dengan Pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku. Akan tetapi, pembantu dipidana lebih ringan daripada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (pasal 57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun ada beberapa catatan pengecualian :
a. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat,yaitu pada kasus tindak pidana:
1) Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4)) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan;
2) Membantu menggelapkan uang/surat oleh penjabat(Pasal 415);
3) Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417).
b. Pembantu dipidana lebih berat daripada pembuat, yaitu tindak pidana:
a) Membantu menyembunyikan barang barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3));
b) Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349).
Sedangkan dalam pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pembuatnya (Pasal 57 ayat (3)) dan Pertanggungjawaban pembantu adalah berdiri sendiri, tidak digantungkan pada pertanggungjawaban pembuat.
4. Bentuk-Bentuk Penyertaan
Penyertaan menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu pembuat dan pembantu.
1) Pembuat/ Dader (Pasal 55) yang terdiri dari:
a. Pelaku (pleger);
Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud. Secara formil pleger adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Pada tindak pidana yang dirumuskan secara meterial plegen adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
Ketentuan Pasal 55 KUHP pertama-tama menyebutkan siapa yang berbuat atau melakukan tindak pidana cara tuntas. Sekalipun seseorang pelaku (plager) bukan seorang yang turut serta (deelnemer), kiranya dapat dimengerti mengapa ia perlu disebut. Pelaku, disamping pihak-pihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akan dipidana bersama-sama dengannya sebagai pelaku (dader), sedangkan cara penyertaan dilakukan dan tanggung jawab terhadapnya juga turut ditentukan oleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (utama). Karena itu, pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik (juga dalam bentuk percobaan atau persiapannya), termasuk bila dilakukan lewat orang-orang lain atau bawahan mereka.
Pada umumnya hukum pidana mempertanggungjawabkan pidana kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang telah dirumuskan oleh undang-undang. Dengan kata lain seseorang dapat dipertanggung-jawabkan pidana jika telah melakukan tindak pidana. Seseorang yang telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang–undang hukum pidana disebut sebagai pelaku tindak pidana. Beberapa sarjana hukum mendefinisikan pelaku (yang melakukan) tindak pidana demikian.
Moeljatno mengemukakan yang dimaksud dengan pelaku (pleger) yaitu untuk rumusan delik yang disusun cara formal mengenai orangnya yang melakukan perbuatan tingkah laku seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Kalau rumusan delik itu disusun secara material, maka siapa yang menimbulkan akibat seperti dalam rumusan delik, yang harus kita tentukan dengan ajaran kausal. Berdasarkan pandangan tersebut, membedakan tindak pidana kedalam dua bentuk, yaitu tindak pidana yang disusun secara formal dan tindak pidana yang disusun secara material. Konsekuensi dari pembedaan tersebut berupa pemenuhan unsur tindak pidana yang menentukan seorang sebagai pelaku (pleger) tindak pidana tidak selalu harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana, melainkan juga seorang yang menjadi penyebab timbulnya tindak pidana.
Dalam bahasa sehari-hari sering kita dengar bahwa yang dimaksud dengan petindak (penulis:pelaku) adalah seorang yang melakukan suatu tindakan. Dalam rangka pembahasan hukum pidana, istilah petindak selalu dikaitkan dengan unsur-unsur dari sesuatu tindak pidana. Jadi, menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan petindak adalah barang siapa yang telah mewujudkan/ memenuhi semua unsur-unsur (termasuk unsur subjek) dari sesuatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang.
b. Yang menyuruh melakukan (doenpleger);
Wujud dari penyertaan (Deelneming) yang pertama disebutkan dalam pasal 55 ialah menyuruh melakukan perbuatan (Doenplegen). Hal ini terjadi apabila seorang menyuruh pelaku melakukan perbuatan yang biasanya merupakan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal si pelaku tidak dapat dikenai hukuman dipana. Jadi si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh.
Menurut Martiman Projohamidjoyo, yang dimaksud dengan menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.
Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian, ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor intellectualis), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).
Unsur-unsur pada doenpleger adalah:
a) Alat yang dipakai adalah manusia;
b) Alat yang dipakai berbuat;
c) Alat yang dipakai tidak dapat dipertanggngjawabkan.
Sedangkan hal-hal yang menyebabkan alat (pembuat materiil) tidak dapat dipertanggungjawabkan, adalah:
a) Bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (pasal 44);
b) Bila ia berbuat karena daya paksa (pasal 48);
c) Bila ia berbuat karena perintah jabatan yang tidak sah (pasal 51 ayat (2));
d) Bila ia sesat (keliru) mengenai salah-satu unsur delik;
e) Bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang diisyaratkan untuk kejahatan yang bersangkutan.
Jika yang disuruh melakukan seorang anak kecil yang belum cukup umur, maka tetap mengacu pada pasal 45 dan pasal 47 jo. UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.
Dalam KUHP Indonesia, justru diadakan perbedaan si penyuruh dan si pembujuk. Perbedaan ini adalah demikian bahwa dalam hal pembujukan si pelaku langsung tetap dapat dihukum, demikian juga si pembujuk. Perbedaan lain adalah bahwa si pembujuk hanya dapat dihukum apabila ia mempergunakan ikhtiar-ikhtiar yang dirinci dalam Pasal 55 ayat 1 nomor 2 KUHP.
c. Yang turut serta (medepleger);
Medepleger adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama pula ia turut beraksi dalam pelaksanaan perbuatan pidana sesuai dengan yang telah disepakati.
Di dalam medepleger terdapat tiga cirri penting yang membedakannya dengan bentuk penyertaan yang lain. Pertama,pelaksanaan perbuatan pidana melibatkan dua orang atau lebih.Kedua, semua orang yang terlibat benar-benar melakukan kerja sama secara fisik dalam pelaksanaan perbuatan pidana yang terjadi. Ketiga, terjadinya kerja sama fisik bukan karena kebetulan, tetapi memang telah kesepakatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Ada tiga kemungkinan terhadap kerja sama fisik di antara pihak-pihak yang telibat dalam pelaksanaan perbuatan pidana yaitu :
a) Mereka memenuhi semua rumusan delik;
b) Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik;
c) Salah-satu memenuhi semua rumusan delik.
d. Penganjur (uitlokker).
Sebagaimana dalam dalam bentuk menyuruh melakukan dalam uitlokker pun terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis).Bentuk penganjurannya adalah actor intelectualismenganjurkan orang lain (actor materialis) untuk melakukan perbuatan pidana.
Penganjur adalah orang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana, dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannya disebabkan karena terpengaruh atau tergoda oleh upaya-upaya yang dilancarkan penganjur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berdasarkan pengertian di atas terdapat empat ciri penting uitlokker yaitu:
a) Melibatkan dua orang, dimana satu pihak bertindak sebagaiactor intelectualis, yakni orang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan pihak yang lainnya bertindak sebagai actor materialis yakni orang yang melaksanakan perbuatan pidana atas anjuran actor intelectualis.
b) Actor intelectualis menggerakkan hati atau sikap actor materialis, sehingga ia benar-benar berbuat tindak pidana yakni dengan melalui upaya-upaya yaitu:
1. Memberi sesuatu atau menjanjikan akan member sesuatu.
2. Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat yang dimiliki actor intelectualis.
3. Memakai kekerasan atau paksaan tetapi tidak sampai merupakan suatu daya paksa sehingga actor materialismasih memiliki kebebasan untuk menentukan sikapnya.
4. Memakai ancaman yang bersifat menyesatkan actor materialis.
5. Memberikan kesempatan, sarana atau informasi kepadaactor materialis.
c) Terjadinya tindak pidana yang dilakukan actor materialisharus benar-benar merupakan akibat dari adanya pengaruh atau bujuk rayu actor intelectualis.
d) Secara yuridis actor materialis adalah orang yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
e) Penganjur (uitlokker) mirip dengan menyuruh melakukan (doenpleger), yaitu melalui perbuatan orang lain sebagai perantara. Namun perbedaannya terletak pada:
a. Pada penganjuran, menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP), sedangkan menyuruh melakukan menggerakkannya dengan sarana yang tidak ditentukan;
b. Pada penganjuran, pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan, sedang dalam menyuruhkan pembuat materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat penganjuran yang dapat dipidana, antara lain;
a) Ada kesengajaan menggerakan orang lain;
b) Menggerakkan dengan sarana/upaya seperti tersebut limitatif dalam KUHP;
c) Putusan kehendak pembuat meteriil ditimbulkan karena upaya-upaya tersebut;
d) Pembuat materiil melakukan/mencoba melkukan tindak pidana yang dianjurkan;
e) Pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan. Penganjuran yang gagal tetap dipidana berdasarkan pasal 163 KUHP.
2) Pembantu/ Medeplichtige
Pembantu adalah orang yang sengaja member bantuan berupa saran, informasi atau kesempatan kepada orang lain yang melakukan tindak pidana.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 56 KUHP, pembantuan ada dua jenis;
a. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantunya tidak disebutkan dalam KUHP. ini mirip dengan medeplegen (turut serta), namun perbedaannya terletak pada:
1. Pembantu perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan;
2. Pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus kerjasama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta,orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerjasama dan mempunyai tujuan sendiri;
3. Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (pasal 60 KUHP), sedangkan dalam turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana;
4. Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama.
b. Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Ini mirip dengan penganjuran (uitlokking).
Perbedaan pada niat/kehendak, pada pembantu kehendak jahat materiil sudah ada sejak semula/ tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat meteriil ditimbulkan oleh si penganjur.
Ketentuan tersebut di atas merupakan suatu upaya dalam membedakan secara tajam antara turut serta dan pembantuan yang dalam praktek memang sulit untuk dibuktikan. Pembedaan tersebut tidak hanya sebatas pada peranan yang dilakukan oleh seorang yang terlibat pada terwujudnya tindak pidana, tetapi juga memiliki implikasi pada putusan pengadilan yang membedakan antara turut serta dan pembantuan. Menurut KUHP, ancaman pidana pada pembantuan, yaitu maksimum pidana pokok terhaap kejahatan, dikurangi sepertiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya juga membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana. Ketentuan tersebut menjadikan pembantuan dipandang kurang keterlibatannya dengan bentuk penyertaan lainnya.
BAB III
SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan pada pembahasan diatas, dapat kami ambil kesimpulan bahwa:1. Kata penyertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Dalam praktek sering terjadi lebih dari seorang yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Disamping si pelaku, ada seorang atau beberapa orang lain yang turut serta dalam tindakannya.
2. Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP di atas dapat disimpulkan bahwa penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang.
3. Menurut Pasal 57 ayat 1 bahwa pembantu dipidana lebih ringan daripada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan. kemudian, menurut Pasal 57 ayat 3 bahwa dalam pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pembuatnya dan Pertanggungjawaban pembantu adalah berdiri sendiri, tidak digantungkan pada pertanggungjawaban pembuat.
4. Penyertaan menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu pembuat dan pembantu.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mahrus. 2012. Dasar- Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indoensia. Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. 1985. Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan. cetakan kedua.
Jakarta: PT. Bina Aksara.
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad. 1989. Intisari Hukum Pidana.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: PT Rajagrfindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Utama.
Scars’s. Perbuatan Penyertaan (Hk. Pidana). 2014. diakses dari http://scarmakalah.blogspot.co.id/2014/02/perbuatan-penyertaan-hk-pidana.html.
Sianturi, S.R. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya.
Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia.